Selasa, 03 November 2009

Hukum Pidana

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Membahas hukum pidana, tidak dapat dilepaskan dengan apa pengertian, fungsi dan tujuan hukum pidana itu sendiri. Dalam kepustakaan ada beberapa sarjana yang memberikan batasan tentang hukum pidana. Di bawah ini dikemukakan pandangan beberapa sarjana.

1. Menurut Moeljatno

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar tersebut.

b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

2. Menurut Soedarto

Soedarto memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana sebagai aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Dengan demikian pada dasarnya hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu:

a. perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

b. Pidana.

Ad. a. Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.

Ad. b. Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Didalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, Masznahme). Didalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah (adat) reaksi. Dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam fatsal 10 KUHP.

3. Menurut Simons hukum pidana merupakan:

a. keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati,

b. keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan

c. keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

4. Van Hamel memberikan batasan bahwa

Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

Dari beberapa definisi tersebut di atas, pada hakikatnya untuk hukum pidana bisa dibagi menjadi 2 yaitu :

1. hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil di sini sebagaimana yang disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf a dan huruf b. Dengan demikian apa yang diatur dalam hukum pidana materiil yaitu:

a. perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang dapat dipidana;

b. syarat untuk menjatuhkan pidana atau kapan/dalam hal apa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dapat dipidana ;

c. ketentuan tentang pidana.

2. hukum pidana formil, sebagaimana disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf c. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala hukum pidana materiil akan, sedang dan atau sudah dilanggar. Atau dengan perkataan lain, Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala ada sangkaan akan, sedang dan atau sudah terjadi tindak pidana.

Catatan:

a. Akan terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di suatu rumah dicurigai sedang diadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada “pengeboman” suatu tempat (teroris).

b. Sedang terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di tempat Bank A sedang terjadi perampokan.

c. Sudah terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan di suatu tempat diketemukan mayat yang penuh dengan luka-luka.

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU – ILMU YANG LAIN

3. Kriminologi

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab kejahatan yang bagaimana pemberantasannya. Kejahatan di sini diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan tata yang ada dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, penyelidikan kriminologi tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang oleh pembentuk undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Dapat dikatakan bahwa objek kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat (social phenomena), kejahatan sebagaimana terjadi secara konkrit dalam masyarakat dan orang-orang yang melakukan kejahatan.

4. Viktimologi

Viktimologi, mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban.

5. Penologi

Merupakan ilmu yang mempelajari tentang pidana dan pemidanaan.

6. Psikiatri

Pada dasarnya psikiatri ini merupakan ilmu yang mempelajari jiwa manusia, yaitu jiwa manusia yang sakit. Hal ini terkait dengan Pasal 44 KUHP.

7. Kriminalistik

Suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan menggunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan yang dikenal dengan nama ilmu-ilmu forensik. Ilmu-ilmu pengetahuan yang termasuk kriminalistik :

a. Ilmu Kedokteran Forensik (Ilmu Kedokterna Kehakiman)

à mempelajari manusia manusia dalam hubungannya dengan tindak pidana, mis: mempelajari sebab kematian, abortus, perkosaan.

b. Toksikologi Forensik

à mempelajari racun yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

c. Ilmu Kimia Forensik

à menyangkut narkotika, psikotropika, pemalsuan uang.

d. Ilmu Alam Forensik :

1). Balistik Kehakiman --à mempelajari senjata api

2). Dactyloscopy -à mempelajari sidik jari.

8. Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana Materiil ditegakkan oleh Hukum Acara Pidana, manakala dilanggar.

B. FUNGSI HUKUM PIDANA

1. H.P. ---à H. PUBLIK sebab:

a. penjatuhan pidana dijatuhkan untuk mempertahankan kepentingan umum.

b. Pelaksanaannya sepenuhnya ditangan pemerintah.

c. Mengatur hubungan antara individu dengan negara.

Andi Hamzah ---à H.P. merupakan kode moral suatu bangsa.

2. FUNGSI H.P. secara khusus ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang tercela.

Kepentingan Hukum -----à a. nyawa manusia – 338 KUHP

b. badan/tubuh manusia – 351 KUHP

c. kehormatan ---- 310 KUHP

d. kemerdekaan ---- 333 KUHP

e. harta benda ---- 362 KUHP.

3. FUNGSI H.P. secara umum ---à mengatur kehidupan kemasyarakatan.

4. TUJUAN H.P. :

a. untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik yang ditujukan :

- menakut-nakuti orang banyak (generale preventie)

- menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie)

b. untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

c. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kedua tujuan tersebut merupakan tujuan yang bersifat tambahan/sekunder, dan menurut dia melalui tujuan tersebut, akan berperanan dalam meluruskan neraca kemasyarakatan yang merupakan tujuan primer.

5. SANKSI H.P.:

a. Preventif --à pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma

b. “Social Control” ---à fungsi H.P. di sini sebagai Subsidair --- Diadakan apabila usaha-usaha yang lain kurang memadai.

c. Tajam -à hal ini membedakan dengan hukum-hukum yang lain, dan H.P. sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum. Dalam hal ini H.P. dianggap sebagai ULTIMUM REMEDIUM = obat terakhir.

CATATAN:

- Ultimum Remedium à hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu UU sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. -à UU HKI

- Primum Remedium à hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan sebagai senjata utama atau yang perma kali diancamkan dalam suatu ketentuan UU --à UU Terorisme

C. SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA :

1. Sumber Utama ---à Hukum Yang Tertulis, antara lain:

a. KUHP

b. UU Drt. No. 12 Tahun 1951 ---à Pemilikan Senjata Api.

c. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi. Kemudian diubah lagi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi.

d. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

e. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

f. UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

g. Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. (UU No 1/PrP/2002) --à dinyatakan UU oleh UU 15/2003

2. H.P. Adat

--à di beberapa daerah masih diperhitungkan!

3. M.v.T. (Memorie Van Toelichting) = Memori Penjelasan

Penjelasan atas rencana undang-undang pidana (W.v.S.), yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman (Belanda) bersama dengan rencana UU itu kepada Tweede Kamer (Parlemen Belanda).

M.v.T. ini selalu disebut sebagai dasar hukum, sebab nama KUHP adalah sebutan lain dari W.v.S (Wetboek van Starfrecht) untuk Hindia Belanda ( Pasal VI UU No. 1 Tahun 1946 jo UU 73 thn 1958).

W.v.S. Hindia Belanda ini yang mulai berlaku tgl. 01 Januari 1918 adalah copy dari W.v.S. Belanda 1886 (yang diberlakukan di Indonesia berdasrkan asas konkordansi). Dengan demikian M.v.T. dari W.v.S. Belanda 1886 dapat kita gunakan untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di KUHP yang sekarang berlaku. Misalnya: apakah yang disebut “rencana” (Pasal 340 KUHP).

D. JENIS-JENIS HUKUM PIDANA

1. H.P. Materiil & H.P. Formil.

H.P. Materiil ----à Abstrak / dalam keadaan diam – substansi / isi.

H.P. Formil -------à Nyata / konkrit --- berjalan / bergerak dalam suatu proses, sehingga disebut hukum acara pidana.

2. IUS POENALE & IUS PUNIENDI

a. Ius Poenale = H.P. Objektif:

- merupakan keseluruhan larangan/perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa (derita) yang berupa pemidanaan apabila larangan/perintah itu tidak ditaati

- keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.

- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

---- > Ius Poenale = H.P. Objektif H.P. MATERIIL

H.P. FORMIL

b. Ius Puniendi = H.P. Subjektif:

- mrpk. hak dari negara/alat perlengkapannya untuk mengenakan dan mengancam pidana terhadap perbtan tertentu tsb. (yg diatur olh IUS POENALE).

- hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan (Peradilan = Pengadilan?)

- ius puniendi didasarkan pada ius poenale.

3. H.P. Umum & H.P. Khusus

H.P. Umum ----à berlaku untuk semua orang ------à KUHP ----à barang siapa …

H.P. Khusus --à baik ketentuan sanksi pidana maupun hukum acaranya, berbeda dengan KUHP dan KUHAP ---à T.P.E., T.P. Korupsi.

4. Berdasarkan Tempat Berlakunya

a. H.P. Umum ---à dibentuk oleh pembentuk UU pusat dan berlaku untuk seluruh negara.

b. H.P. Lokal ---à dibentuk oleh pembentuk Daerah (Tk. I/II) dan berlaku lokal --à PERDA.

5. H.P. Tertulis & H.P. Tidak Tertulis (H.P. Adat)

6. H.P. Internasional & H.P. Nasional.

Selengkapnya...

Senin, 02 November 2009

pengantar ilmu hukum

seperti yang kt ketahui negara kita adalah negara Hukum maka tidak ada salahnya kt mengetahui pengertian-pengertian hukum menurut para pakar yc walaupun blum da yg tau apa sich definisi hukum itu ...... tp bagi pemula definisi hukum itu perlu sh tp semua itu agar setidaknya kt mempunyai kepastian hukum maupun landasan yang mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku di indonesia ini ...........

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:

1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.

2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.

3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.

4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

4. Phillip S. James:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)

5. Wasis Sp.:
“Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”

6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Sutjipto Rahardjo
Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.

yc walupun tidak lengkap mudah-mudahan ini dapat membantu yc mengenai hukum yang telah di definisikan oleh para pakar kita ......^_^...........

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hukum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hukum = salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsur :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

1. masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
2. masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
3. masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

1. masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
2. masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
3. menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hukum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hukum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M).

Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat => (suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hukum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran

11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hkum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hkum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum

- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hukum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum

a) sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hukum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hukum privat & hukum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hukum nasional

2. hukum internasioanl

3. hukum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hukum positif ( ius constitutum )

2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hukum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hukum )

2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i)Menurut wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hukum adalah himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hukum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hukum

2. hukum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hukum

5. sebab yang menimbulkan hukum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsur yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :

- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hukum inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsur budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hukum berlaku karena penetapan Negara

- hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hukum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

Selengkapnya...