Senin, 17 Oktober 2011

BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

BENTUK-BENTUK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. KEKERASAN FISIK

A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a.Cedera berat
b.Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c.Pingsan
d.Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.Kehilangan salah satu panca indera.
f.Mendapat cacat.
g.Menderita sakit lumpuh.
h.Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i.Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j.Kematian korban.

B.Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a.Cedera ringan
b.Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

C.Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Penjelasan:
Kekhususan dari RUU ini adalah menggabungkan dua jenis kategori tindak pidana dalam KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat. Oleh karena tujuan atau niat pelaku dalam tindak pidana tersebut tidak semata-mata untuk melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban tetapi lebih pada kehendak pelaku untuk mengontrol korban agar tetap di tempatkan dalam posisi subordinat (konteks kekerasan domestik). Jadi kekerasan fisik yang menjurus kepada melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban adalah alat atau sasaran antara untuk mencapai sasaran utamanya yakni mengontrol atau menempatkan korban pada posisi subordinat. Di luar kekhususan ini artinya tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang bukan dalam konteks kekerasan domestik tidak diatur dalam RUU ini tetapi masuk dalam pengaturan KUHP.

2. KEKERASAN PSIKIS:

A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a.Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b.Gangguan stress pasca trauma.
c.Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d.Depresi berat atau destruksi diri
e.Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f.Bunuh diri

B.Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a.Ketakutan dan perasaan terteror
b.Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c.Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d.Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e.Fobia atau depresi temporer
Penjelasan:
Untuk pembuktian kekerasan psikis harus didasarkan pada dua aspek secara terintegrasi, 1) tindakan yang diambil pelaku; 2) implikasi psikologis yang dialami korban. Diperlukan keterangan psikologis atau psikiatris yang tidak saja menyatakan kondisi psikologis korban tetapi juga uraian penyebabnya.
3. KEKERASAN SEKSUAL:

A. Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a.Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b.Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c.Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d.Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e.Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f.Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

B.Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C.Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Penjelasan:
Kata ‘pemaksaan hubungan seksual’ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa ‘pemaksaan hubungan seksual’ hanya dalam bentuk pemaksaan fisik semata (seperti harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), tetapi pemaksaaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (seperti dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun). Sehingga pembuktiannya tidak dibatasi hanya pada bukti-bukti bersifat fisik belaka, tetapi bisa juga dibuktikan melalui kondisi psikis yang dialami korban.
Tindakan-tindakan kekerasan seksual ini dalam dirinya sendiri (formil) merupakan tindakan kekerasan dengan atau tanpa melihat implikasinya. Implikasi itu sendiri harus nya dimasukkan sebagai unsure pemberat (hukuman). Imlikasi tersebut misalnya, rusaknya hymen, hamil, keguguran, terinfeksi Penyakit Menular Seksual (PMS), kecacatan, dll.
Selengkapnya...

Definisi hukum menurut beberapa pakar

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

4. Phillip S. James:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)

5. Wasis Sp.:
“Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”

6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Sutjipto Rahardjo
Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Selengkapnya...

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Selengkapnya...

Minggu, 16 Oktober 2011

Teori Politik Zaman Klasik

Teori Politik Socrates
1. Kepribadian politik Socrates sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR).
2. Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi.
3. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.

Teori Politik Plato
1. Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian:
1. Pikiran atau akal
2. Semangat/keberanian
3. Nafsu/keinginan berkuasa.
2. Idealisme Plato yang secara operasional meliputi:
1. Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik.
2. Pengertian matematik.
3. Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional.
4. Teori tentang negara ideal.
5. Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara.
6. Penggolongan dari kelas dalam negara.
7. Teori tentang keadilan dalam negara.
8. eori kekuasaan Plato.

Teori Politik Aristoteles
1. Teori politik yang bernuansa filsafat politik meliputi:
• Filsafat teoritis
• Filsafat praktek
• Filsafat produktif
2. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis).
3. Asal mula negara. Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota.
4. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi.
5. Bentuk pemerintahan negara menurut Aristoteles diklasifikasi atas:
- 3 bentuk pemerintah yang baik
- 3 bentuk pemerintah yang buruk.
6. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
7. Revolusi dapat dilihat dari faktor-faktor penyebab dan cara mencegahnya.
Selengkapnya...

Pengertian Teori Politik

Untuk dapat memahami teori politik secara spesifik, maka pada bahasan ini menempatkan metodologi politik sebagai dasar memahami teori politik dengan cara :
1. Proses pembentukan teori politik melalui pengamatan berbagai fenomena politik yang kemudian digeneralisasi secara empirik.
2. Mengemukakan sifat-sifat dari teori politik yang berdasarkan pada ciri struktural dan ciri substantif teori politik yang dapat menunjukkan sifat empirik.
3. Fungsi teori politik yang digunakan untuk membuat peramalan dan analisis di bidang politik.
4. Pengaktifan fungsi teori politik akan dapat menempatkan peranan teori politik dalam sistem politik dan hubungan di antara sistem politik.
Pembagian Teori Politik
Kegiatan Belajar 2 membahas tentang lingkup teori politik yang meliputi :
1. Teori politik valutional atau teori politik yang mengandung nilai meliputi:
1. Filsafat politik yang digunakan untuk mencari kebenaran dan kebijakan.
2. Teori politik sistematis yaitu merealisir norma-norma yang sudah ada dalam program-program politik.
2. Ideologi politik.
3. Teori politik non valutional atau teori politik yang tidak mengandung nilai.
Dan pada umumnya teori ini biasanya digunakan oleh penguasa yang status quo.

Hubungan Teori Politik dengan Ilmu Sosial lainnya
Kegiatan Belajar ini membahas hubungan teori politik dengan ilmuilmu sosial lainnya.
1. Hubungan teori politik dengan Sejarah
2. Hubungan teori politik dengan Filsafat
3. Hubungan teori politik dengan Antropologi
4. Hubungan teori politik dengan Sosiologi
5. Hubungan teori politik dengan Ekonomi.
Hubungan ini menunjukkan bahwa setiap ilmu pasti saling membutuhkan untuk dapat memecahkan masalah kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
Perkembangan Teori Politik
Kegiatan Belajar 4 ini membahas tentang perkembangan teori politik dilihat dari sudut pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Tradisional yang memfokuskan perkembangan teori politik dari sudut kelembagaan politik seperti:
• Sifat dari Undang-Undang Dasar
• Kedaulatan
• Kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal.
2. Pendekatan perilaku dalam perkembangan teori politik yang memfokuskan analisis pada prilaku pemegang lembaga.
3. Pendekatan Pasca Perilaku dalam teori politik yang dalam analisis politik menggunakan teori sistem politik dengan aliran struktural fungsional.
4. Pendekatan Marxis dan perkembangan teori politik yang dominan menganalisis konflik politik yang berdasarkan pada pertentangan kelas dan teori politik yang dikembangkan yaitu ekonomi - politik.
Selengkapnya...

Minggu, 02 Oktober 2011

SUMBER TATA NEGARA

1.Pengertian Sumber Hukum
Apakah yang di maksud dengan sumber hukum? Dalam bahasa inggris sumber hukum tersebut source of law. Perkataan sumber hukum itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”,”landasan hukum”,atau pun “ paying hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat di anggap sah atau dapat di benarkan secara hukum. Sedangkan perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk pengertian tempat dari mana asal-mula suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Pasal 1 ketetapan MPR No.III/MPR/2000, di tentukan bahwa sumber hukum adalah sumber hukum yang di jadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, sumber hkum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis, sumber dasar nasional adalah (i) pancasila sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.(ii) Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Hans kelsen dalam bukunya” General theory of law and state “ sumber hukum ada 2 macam: costum and statute. Perbedaan mengenai penggunaan istilah sumber hukum ( sources of law ) dalm cara berpikir figh islam dalam penggunaannya menurut pengertian ilmu hukum pada umumnya. Perkataan sumber hukum di artikan secara berbeda sama sekali dengan perkataan atau pengertia yang biasa di pakai dalam ilmu hukum kontemporer. Sumber hukum dalam arti ilmu figh islam berarti “sumber rujukan”, tetapi di lain pihak kadang-kadang dapat di identikkan dengan pengertian metode penalaran hukum legal reasoning). Misalnya yang dianggap sumber hukum adalah (i) Al-Quran,(ii)As- Sunnah,(iii) Ijtihad atau inovasi dan invensi. Adapun sarjanah yang merumuskan kategori sumber hukum adalah (i)Al-Quran,(ii)Al-Hadits,(iii)Ijma, dan (iv)Qiyas. Dan adalagi yang merumuskan sumber hukum meliputi (i)Syariat yang di wahyukan(wahyu),(ii) Sunnah sebagai teladan Rasul, dan (iii)Akal dengan menggunakan metode berfikir tertentu.
Yang di anggap sebagai adillat al-ahkam itu ada 4: yaitu Al-Quran, As Suunah, Ijma, dan Qiyas. Baik Al-Quran maupun As-Sunnah sama-sama di sebut sebagai Adillat Al-ahkam dan sekaligus mashadir al-ahkam. Oleh karena itu, mashadir al-ahkam (sumber hukum) dapat di pahami dalam arti sumber hukum materil dalam konteks ilmu hukum kontemporer. Sedangkan adillat al-ahkam (dalil hukum) dapat di sebandingkan dengan pengertian sumber hukum formil.
Dalam hukum tata Negara Indonesia, sumber hukum adalah:
a.Undang-Undang dasar
b.Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan daerah
Pengertian yang kedua, jika di bandingkan dengan pengertian sumber hukum dalam ilmu piqih yang memperlakukan Qiyas atau analogi sebagai sumber hukum seperti di uraikan di atas, tentu jauhlah bedanya. Qiyas atau Analogi adalah metode berpikir, metode penalaran hkum (legal reasoning) yang di pakai untuk mendapatkan kesimpulan atas sesuatu fakta konkrit (concrete cases) yang di nilai dengan menggunakan standar norma hukum yang bersifat umum dan abstrak (general and abstkact norm).
Menurut John Alder, sumber-sumber konstitusi tersebut dapat di bedakan di bedakan menjadi 7 macam bentuk yang masing-masing dapat di uraikan sbb:
*The basic principle
*General political and moral values
*Strict law, (i)the laws enforced though the courts,(ii)the law and costum of faerlement
*convenstions of the constitution
*political practice
*the rules of the political parties
*international law
2.Sumber hukum tata Negara
Sumber hukum dapat di bedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum yang bersifat materil (souce of law in materil sense)
Sumber hukum formal mempunyai salah satu bentuk sbb:
a. Bentuk produk legislasi atau produk regulasi tertentu
b. Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak
c. Bentuk putusan hakim tertentu
d. Bentuk-bentuk keputusan administrative
Khusus dalam ilmu tata Negara pada umumnya, yang biasa di akui sebagai sumber hukum:
• Undang –Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
• Yurisprudensi peradilan
• Konvesi ketatanegaraan atau constitusional convenstions
• Hukum internasional tertentu
• Dokrin ilmu hukum tata Negara tertentu
Dalam kelima sumber tata Negara tersebut terdapat pengertian-pengertian yang berkenaan dengan, (i)nilai-nilai atau norma hukum yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis,(ii)kebiasaan-kebiasaan yang bersifat normative tertentu yang di akui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim,(iii)dokrin-dokrin
Ilmu pengetahuan hukum yang telah di akui sebagai ius comminis opinion doctorum di kalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang di akui umum.
Ada 7 macam sumber hukum tata Negara :
1. Konstitusi tidak tertulis
2. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
3. Peraturan perundang-undangan tertulis
4. Yurisprudensi peradilan
5. Konvensi ketatanegaraan
6. Dokrin ilmu hukum (ius comminis opinio doctorum)
7. Hukum internasional
3. contoh sumber hukum tata Negara Inggris
a.legislastion (enacted law )
sumber hukum pertama adalah peraturan perundang-undangan tertulis, termasuk acts parliament, peraturan tertulis yang di tetapkan oleh pemerintah, dan peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh lembaga-lembaga lainnya yang mendapat delegasi kewenangan regulasi dari parlemen.oleh karena inggris tidak memiliki naskah undang-undang dasar tertulis yang tersendiri, maka sejak dulu masih banyak undang-undang yang di sahkan oleh parlemen yang berhubungan dengan sistem penyelenggara pemerintah, mengenai hal yang paling penting antara lain:
1. Magma charka, yang di anugrahkan oleh raja john pada tahun 1215 di Runnymede kepada the nobles, dan di berbagai bentuknya dengan persetujuan parlemen inggris di konfirmasi oleh raja-raja berikutnya.
2. Petition of right, dokumen atau naskah lain yang juga di undangkan oleh parlemen inggris pada inggris era konstitusional berikutnya adalah petition of right pada 1628, yang di tuangkan dalam statute book pada bagian 3 car 1.
3. Bill of right and claim of right, di inggris yang menyetujui dengan bill of right and claim of right adalah house of lords dan sisa-sisa anggota parlemen yang terakhir pada masa Charles II pada tahun 1689 yanng selanjutnya di konfirmasi oleh parlemen yang terbentuk sesudah revolusi
4. The acts of settelement, bill of right and the acts of settelement tersbut menandai kemenangan parlemen atas tuntutan atau klaim raja untuk memerintah menurut prinsip hak prerogative yang bersifat mutlak.
5. Other statutes of constitusional imfortance, dalam beberapa tahu terakhir ini, terdapat pula undang-undang baru yang di sahkan antara tahun 1997 sampai dengan tahun 2000, misalnya dapat di kemukakan adaalah the Scotland act tahun 1998, the humans right act tahun 1998, and the house of lords act tahun 1999, serta undang-undang anti-terorisme atau the terrorism act tahun 2000.
b.judicial precedent (case law)
c.The common law
secara harfiah, yang di maksudkan dengan the common law adalah hukum kebiasaan yaitu terdiri atas the laws and customs yang sejak dulu kala di akui sebagai hkum oleh para hakim dalam mengadili suatu perkara tertentu yang di ajukan oleh mereka.
d.Interpretation of the statute law
pengadilan tidak berwenang untuk memutus dan menentukan keberlakuan undang-undang buatan parlemen artinya hakim di inggris tidak di perkenangkan melakukan pengujian konstitusionalitas atas undang-undang judicial review, pengadilan hanya berwenang menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang (judicial review on the legality of regulation).
4.sumber hukum primer,sekunder,tertier.
Pengertian sumber di sini lebih konkrit sifatnya, yaitu sumber fisik dari mana suatu norma hukum di kutip atau di ambil untuk di terapakan dalam menilai sesuatu fakta (feit).pengertian sumber dalam arti demikian pada umumnya di anggap penting, baik dalam dunia teori maupun praktik, untuk menjamin bahwa pengutipan norma dilakukan dengan benar.
Selengkapnya...

TUJUAN DAN HAKIKAT KONSTITUSI

Di kalangan para ahli Hukum, pada umumnya di pahami bahwa Hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekerheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepatutan (equlity), serta kewajaran (proportionality. Sedangkan, kepastian Hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketentraman. Sementara, kebergunaan di harapkan dapt menjamin bahwa semua nilai – nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah Hukum yang di anggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai Hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah : (i) keadilan, (ii) ketertiban, (iii)perwujudan nilai –nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh partai pendiri Negara (the founding father dan mothers).
Misalnya, 4 tujuan bernegara Indonesia adalah seperti yang termaktub dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan itu adalah (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (ii) memejukan kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa, (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia (berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sehubungan dengan itulah maka beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan Negara, yaitu Negara konstitusional, atau Negara berkonstitusi. Menurut J.Barents, ada 3 tujuan Negara yaitu (i) untuk memelihara ketertiban dan ketentraman, (ii) mempertahankan kekuasaan, dan (iii) mengurus hal – hal yang berkenaan dengan kepentingan – kepentingan umum. Sedangkan, Maurice Haurioe menyatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan Negara antara (i) ketertiban, (ii) kekuasaan (gezag), dan (iii) kebebasan (vrijheid).
Kebebasan individu warga Negara harus di jamin, tetapi kekuasaan Negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta tertib masyarakat dan bernegara. Ketertiban itu sebdiri terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif dan kebebasan warga Negara tetap tidak terganggu. Sementara itu. G.S Diponolo merumuskan tujuan konstitusi ke dalam lima kategori, yaitu (i) kekuasaan, (ii) perdamaian, keamanan, dan ketertiban, (iii) kemerdekaan, (iv) keadilan, serta (v) kesejahteraan dan kebahagiaan.
Selengkapnya...

NILAI DAN SiFAT KONSTITUSI

1. NILAI KONSTITUSI
Nilai konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilian atas pelaksanaan norma – norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the of Constitutions” membedakan 3 macam nilai atau values of the constitution, yaitu (i) normative values; (ii) nominal value; dan (iii) semantical value. Jika berbicara mengenai nilai konstitusi, para sarjana Hukum selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai normative, nominal, dan semantic ini.

2. KONSTITUSI FORMIL DAN MATERIIL
Konstitusi, constitution (Amerika Serikat), atau verfasung (Jerman), di bedakan dari undang – undang dasar atau grundgestz (Jerman) ataupun grondwet (Belanda). Di karenakan kesalahpahaman dalam cara pandangan banyak orang tentang konstitusi, maka pengertian mkonstitusi itu sering diidentikkan dengan pengertian undang – undang dasar. Kesalahan ini di sebabkan antara lain oeh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki semua peraturan Hukum dibuat dalam bentuk tertulis (written document) dengan maksud untuk mencapai kesatuan Hukum (rechtzekerheid). Begitu besar pengaruh kodifikasi ini, maka di seluruh dunia berkembang anggapan bahwa setiap peraturan, di karenakan pentingnnya maka harus di tulis, dan demikian pula dengan konstitusi. Di zaman modern sekarang ini, dapat di katakana bangsa Amerika Serikatlah yang pertama menuliskan konstitusi dalam satu naskah, meskipun leluhur mereka di Inggris tidak mengenal naskah konstitusi yang tertulis dalam satu naskah.
Oleh karena itu, dalam bahasa Inggris dan Amerika, tidak tersedia kata yang tepat untuk menggambarkan perbedaan antara konstitusi dan undang – undang dasar sebagaimana perbedaan antara kedua pengertian ini dalam bahasa Jerman., Perancis, Belanda dan Negara – Negara Eropa Kontinental lainnya. Dalam bahasa Jerman jelas di bedakan antara verfasung dan constitutie dan grondwet.
Untuk memahami perbedaan mengenai kedua pengertian konstitusi dan undang – undang dasar itu, kita dapat menggunakan antara lain pendangan Hermann Heller sebagai rujukan. Dari pandangan Hermann Heller ini jelas tergambar bahwa konstitusi itu memang mempunyai arti yang lebih luas dari pada undang – undang dasar. Hermann Heller membagi konstitusi itu dalam tiga fase pengertian, yaitu :
a) Pada mulanya, apa yang di pahami sebagai konstitusi itu mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politieche verfasung als gesellchaftliche wirklihkeit) dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti Hukum (Ein rechtverfasung). Dengan perkataan lain, konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian Hukum.
b) Setelah orang mencari unsure – unsure Hukumnya dari konstitusi yang hidup di dalam masyarakat itu untuk di jadikan satu kesatuan kaidah Hukum, barulah konstitusi itu di sebut rechtverfasung (die verselbstandigte rechtverfasung), yaitu konstitusi dalam arti Hukum.
c) Kemudian muncul pula kebutuhan untuk menuliskan konstitusi itu dalam satu naskah tertentu sehingga orang milai menulisnya sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam satu Negara.

3. LUWES (FLEKXIBLE) ATAU KAKU (RIGID)
Naskah konstitusi atau undang – undang dasar dapat bersifat Luwes (flexible) atau Kaku (rigid. Ukuran yang biasanya di pakai oleh para ahli untuk menentukan apakah suatu undang – undang dasar itu bersifat luwes atau kaku adalah (i) apakah terhadap naskah konstitusi itu di mungkinkan di lakukakan perubahan dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit, dan (ii) apakah naskah konstitusi itu mudah atau yidak mudah mengikuti perkembangan kebutuhan zaman.
Untuk menentukan apakah suatu naskah luwes atau tidak, maka pertama – tama kita dapat mempelajari mengenai kemungkinannya berubah atau tidak, dan bagaimana pula perubahan itu di lakukan. Pada umumnya, selalu di atur tata cara perubahan konstitusi itu sendiri dalam pasal – pasal atau bab tersendiri. Perubahan- perubahan yang dilakukan sendiri oleh undang – undang dasar itu dinamakan verfasungs – anderung. Ketentuan mengenai perubahan tersebut selalu di tentukkan oleh undang – undang dasar itu sendiri. Karena walaupun di manksudkan untuk jangka waktu yang lama, teks suatu undang – undang dasar selalu cenderung untuk tertinggal dari perkembangan masyarakat.
Untuk undang – undang dasar yang tergolong flexible, perubahan kadang – kadang cukup di lakukan hanya dengan the ordinary legislative process seperti di New Zealand. Sedangkan untuk undang – undang dasar yang di kenal kaku atau rigid, prosedur perubahannya dapat dilakukan :
a) Oelh lembaga Legislatif, tetapidengan pembatasan – pembatasan tertentu;
b) Oleh rakyat secara langsung melalui suatu referendum;
c) Oleh utusan Negara – Negara bagian, khusus di Negara – Negara Serikat; atau
d) Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oelh suatu lembaga Negara yang khusus yang di bentuk hanya untuk keperluan perubahan.



4. KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS
Membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak tertulis (Unwritten constitution atau onsschreven constitutie) adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya di pakai untuk di lawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis adalah Negara Inggris, namunprinsip – prinsip yang di camtumkan dalam konstitusi di Inggris di cantumkan dalam undang – undang biasa, sepertu Bill of rights.
Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia di tulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis di kerenakan ketentuan – ketentuan yang mengetur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal di atur dalam konvensi – konvensi atau undang – undang biasa.
Selengkapnya...

KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perkataan bahasa Latin, constitution yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarati HUkum atau prinsip. Di zaman modern, bahasa yang biasa di jadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah Inggris, Jerman, Perancis, Italia, dan Belanda. Untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfasung dan gerundgesetz seperti antara grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda.
Demikian pula Perancis antara Droit Constitutionel dan Loi Constitutionel. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedang yang kedua adalah undang – undang dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian kontitusi dalam arti undang – undang dasar, sebelum di paki istilah grondwet, di Belanda juga pernah dipakai staatregeling,. Namun, atas prakarsa gijbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813. Istilah grondwet di pakai untuk mengganti istilah staatregeling.

Herman Heller membagi konstitusi dalam 3 tingkatan, yaitu :
1. Konstitusi dalam pengertian social politik. Pada tingkat pertama ini, konstitusi dalam pengertian social politik. Mide – ide konstitusional dikembangkan karena memang mencerminkan keadaan social politik dalam masyarakat yang bersangkutan pada saat itu. Konstitusi pada tahap ini bukan di gambarkan sebagai kesepakatan – kesepakatan politik yang belum dituangkan dalam bentuk Hukum tertentu, melainkan tercerminkan dalam perilaku nyata dalam kehidupan kolektif warga mayarakat.;
2. Konstitusi dalam pengertian Hukum. Pada tahap kedua ini, konstitusi sudah diberi bentuk Hukum tertentu, sehingga perumusan normatifnya menuntut pemberlakuan yang dapat dipaksakan. Konstitusi dalam pengertian social politilk yang di lihat sebagai kenyataan tersebut di atas, dianggap harus berlaku dalam kenyataan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dapat dikenai ancaman sanksi yang pasti;
3. Konstitusi dalam pengertian Peraturan Tertulis. Pengertian yang terakhir ini merupakan tahap terakhir atau yang tertinggi dalam perkembangan pengertian rechtverfasung yang muncul sebagai akibat pengaruh aliran kodifikasi yang menghendaki agar berbagai norma Hukum dapat di tuliskan dalam naskah yang bersifat resmi. Tujuannya adalah untuk maksud mencapai kesatuan Hukum atau inifikasi Hukum (rechtnegheid), kesedehanaan Hukum (rechtvervoudiging), dan kepastian Hukum (rechtzekerheid).
Namun, menurut Hermann Heller, konstitusi tidak dapat dipersempit maknanya hanya sebagai undang – undang dasar atau konstitusi dalam arti yang tertulis sebagaimana yang laizim dipahami karena pengaruh aliran kodifikasi. Di samping undang – undang dasar yang tertulis, ada pula konstitusi yang tertulis yang hidup dalam kesadaran Hukum masyarakat.
Selengkapnya...

DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA

A. NEGARA SEBAGAI OBJEK ILMU PENGETAHUAN
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep Negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, Negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan Negara sebagai objek kajiannya. Misalnya ilmu politik, ilmu hukum tata Negara, ilmu Negara, ilmu hukum kenegaraan, hukum adminidtrasi Negara, dan ilmu administrasi pemerintahan (public Administration), semuanya menjadikan Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Secara sederhana, oleh para sarjana sering di uraikan adanya 4 unsur pokok dalam setiap Negara :
1. A definite territory,
2. Population,
3. A Government, dan
4. Soverreignity.

B. IILMU HUKUM TATA NEGARA
1. Peristilahan
Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma – norma hukum yang mengatur hubungan antara subjerk hokum oramng atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud Negara atau bagian dari Negara. Dalam bahasa Perancis , Hukum Tata Negara di sebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris di sebut Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda dan Jerman, Hukum Tata Negara di sebut Staatrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah Verfassungsrecht (Hukum Tata Negara) sebagai lawan perkataan Verwaltungrecht (hokum administrasi Negara).
Di antara para ahli hukum, adapula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiaannya dari pada istilah hukum konstitusi. Hukum kontitusi di anggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang – undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang – undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (Verfasung) itu sendiri yang seakan – akan di identikkan dengan undang - undang dasar (gerundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, hukum konstitusi di pahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Di antara para ahli hukum, dapat di katakana tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi Hukum Tata Negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan – perbedaan itu sebagaian disebabkan oleh faktor – faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum itu sendiri, dan sebagian lagi dapat di sebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh Negara yang di jadikan objek penelitian oleh sarjana hukum itu masing – masing. Misalnya, di Negara – Negara yang menganat tradisi Common Law tentu berbeda dari apa yang dipraktikan di lingkungan Negara – Negara yang menganut tradisi Civil Law.
Setelah mempelajari rumusan – rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber, dapat di ketahui bahwa di antara para ahli tidak terdapat kesatuan pendapat mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam itu kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya :
a) Hukum Tata Negara itu adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hokum publik;
b) Definisi Hukum Tata Negara telah di kembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ Negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu tetapi mencakup pula persoalan – persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ – organ Negara itu dengan organ Negara ;
c) Hukum Tata Negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai Wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga adalah Lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang di sebut sebagai Verfassungsrecht (hokum konstitusi) dan sekaligus verfassungslehre (teori konstitusi);
d) Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari Negara dalam keadaan diam (Staat In Rust) maupun yang menpelajari dalam keadaan bergerak (Staat In Beweging).
Seperti halnya undang – undang, menurut Djokosoetono, konstitusi yang menjadi objek kajian hukum tata Negara materiel dan formil mempunyai tiga arti, yaitu dalam arti materiel, dalam arti formil, dan dalam arti naskah yang terdokementasi. Menurutnya, undang – undang dapat di lihat :
a) Dalam arti materiel, algemene verbindende voorchrifen;
b) Dala arti formil, yaitu bahwa undang – undang itu telah mendapat persetujuan (wilsovereen – stemming) bersama antara pemerintah dan DPR; dan
c) Dalam arti naskah hukum yang harus terdokumentasi (gedocumentteerd) dalam lembaran Negara supaya bersifat bewijsbaar atau dapat menjadi alat bukti dan stabil sebagai satu kesatuan rujukan.
Demikian pula konstitusi yang menjadi objek kajian Hukum Tata Negara juaga mempunyai tiga pengertian, yaitu :
a) Constitutie in materiele zin dikualifikasikan karena isinya (gequalificerd naar de maker), misalnya berisi jaminan jaminan hak asasi, bentuk Negara, dan fungsi – fungsi pemerintahan, dan sebagainya;
b) Constitutie in formele zen, dikualifikasikan kerana pembuatnya (gequalificerd naar de maker), misalnya oleh MPR;
c) Naskah Grondwet, sebagai geschereven document, misalnya harus di terbitkan dalm lembaran Negara, voor de bewijsbaarheid en voor de stabiliteit sebagai satu kesatuan rujukan, yaitu penting atau belangrijke staatkundige stukken.
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas – asas, prinsip – prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas Hukum Tata Negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan pengertian Hukum Positif. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di masing – masing Negara yang bersangkutan, adalah merupakan Hukum Tata Negara Positif. Sedangkan prinsip – prinsip teoritis yang berlaku umum atau universal di seluruh Negara tersebut adalah merupakan materi kajian Hukum Tata Negara Umum atau di sebut sebagai Hukum Tata Negara saja.
Kadang – kadang dalam istilahg Hukum Tata Negara Indonesia juga tercakup 2 (dua) pengertian, yaitu (i) Hukum Tata Negara Positif yang sedang berlaku dewasa ini, dan (ii) berbagai kajian mengenai Hukum Tata Negara Indonesia di masa lalu dan yang akan datang, meskipiun belum ataupun sudah tidak berlaku lagi sebagai norma Hukum Positif. Oleh karena itu, kita dapat membedakan pula antara Hukum Tata Negara sebagai ilmu Hukum (the scince of constitusional law)dan Hukum Tata Negara sebagai Hukum Positif (positive constitusional law). Jika hal ini di tambahkan kepada kedua unsur (vorm) dan isi (inhoud) seperti dikemukakan di atas, maka Hukum Tata Negara yang kita bahas di sini dapat di bedakan dalam tiga aspek yaitu :
a) Hukum Tata Negara Umum yang berisi asas – asas hokum yang bersifat universal;
b) Hukum Tata Negara yang berisi asas – asas yang berkembang dalam teori dan praktik di suatu Negara tertentu, seperti misalnya Indonesia;
c) Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai Hukum Positif di bidang ketatanegaraaan.
Hukum Tata Negara juga dapat di bedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu statis apabila Negara yang di jadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau dalam keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang bias disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit, sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala Negara sebagai objek kajiannya di telaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pergertian yang terakhir inilah yang biasa di sebut sebagai bidang ilmu Hukum Administrasi Negara (administrative law, verwaltungscrecht).
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu jenis Hukum yang tersendiri (als byzonder sort van recht) yang mempunyai objek penyelidikan Hukum, maka sistematika Hukum pada umumnya dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematika yang dibuat oleh Logemann dalam bukunya itu, di bagi sebagai berikut :
1) Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
a) Persoonsleer yaitu mengenai person dalam arti Hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggung jawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan – batasan dan wewenang;
b) Gebiersleer, yang menyangkut wilayah atau lingkungan di mana Hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok, dan benda;
2) Hukum Aministrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan – hubungan (leer der rechtbetrekkingen).
Dengan demikian, menurut J.H.A Logemann, dapat dikatakan bahwa ilmu Hukum Tata Negara itu mempelajari :
1) Susunan dari jabatan – jabatan;
2) Penunjukan mengenai pajabat – pejabat;
3) Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu;
4) Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan;
5) Batas wewenang dan tugas dari jabatan daerah dan orang – orang yang dikuasainya;
6) Hubungan antara jabatan;
7) Penggantian jabatan;
8) Hubungan antara jabatan dan pemegang jabatan.
Selengkapnya...

Selasa, 26 April 2011

Kamus Hukum

ehm nh buat temen-temen yg lagi bingung mencari arti dari istilah2 yang di ggunakan dalam mempelajari ilmu hukum. semoga bacaan ini bermanfaat yc ........:)

Kamus Hukum

KATA

ARTI / DEFINISI

Abolisi Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actor sequitur forum rei Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Administrasi pengadilan Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi perkara Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
Alat bukti Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Amnestie Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et alteram partem Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Asas exceptio non adimpleti contractus Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro reo Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kebenaran materiil Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas lex specialis derogat legi generali Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Badan hukum Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus delicti Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan kepentingan Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Persidangan (BAP) Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli
Contempt of Court Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Kadaluarsa (verjaring) Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu testimonium de auditu Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik commissionis per ommissionis commissa Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik culpa Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan pemberatan Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
Delik dolus Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Delik ommissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
Delik materiil Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
Delik undang undang/ wet delict Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
Deposisi Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili Tempat kediaman tetap
Droit de preference Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
Eksekusi Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Eksepsi Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual / actual damages Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena wanprestasi Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
Ganti rugi penghukuman / punitive damages Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Grasi Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
Gratifikasi Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan perwakilan / Class Action Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan kelompok Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
Hakim Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
Hakim ad hoc Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Harta pailit Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
Hukum yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging) Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini
Jaksa Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
Judex Hakim
Judex facti (dalam hukum perdata) Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum Keputusan
Juncto "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Kaidah hukum Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi publik melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan pembuktian formil Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan declaratoir Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Keterangan saksi Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
Keterangan terdakwa Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur konkuren Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
Kreditur separatis Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain
Kualifikasi gugatan Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Lembaga perlindungan saksi dan korban Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Masa percobaan Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
Menejemen alur perkara Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi perkara Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara
Nebis in idem Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Pailit Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Panitera Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera pengadilan/ clerk of the court Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
Pembantaran penahanan Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan bersyarat Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian terbalik/pidana Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
Penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangguhan penahanan Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
Penangkapan Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hukum Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hukum Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
Pengaduan Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan di muka hakim di persidangan Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengawasan narapidana Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umun Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penyidik pembantu Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing
Penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan melanggar atau melawan hukum Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
Perbuatan pidana formil/ delik formil Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
Percobaan Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
Perdamaian Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
Perikatan kumulatif perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
Perjanjian perdamaian/dading Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
Perkara koneksitas Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
Persetujuan timbal balik Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
Piutang Hak untuk menerima pembayaran
Pleidooi/nota pembelaan Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Posita Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of evidence Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Proses peradilan Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
Putusan insidentil Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan lepas Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
Putusan pengadilan Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir
Putusan provisionil Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
Putusan sela / antara Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Rehabilitasi kepailitan Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Resume bap tersangka/saksi Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Saksi ahli/keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Saksi korban Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Sita Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
Sita conservatoir Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita maritaal Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
Sita revindicatoir Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
Sitaan gadai Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
Surat dakwaan Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
Surat gugatan Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Surat keterangan ahli Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum
Surat kuasa khusus Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
Surat sanggup Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup bayar/ promissory note Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
Terdakwa Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Tertangkap tangan Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
Tindak pidana khusus Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp
Tindak pidana korupsi a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Tuntutan hak Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
Upaya hukum Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap
Upaya hukum biasa Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)
Utang piutang Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
Wanprestasi Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk adm negara) Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
Berkas perkara Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Putusan berkekuatan hukum tetap Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
Surat dakwaan kumulasi Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan alternatif Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan subsidair Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan campuran Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Gugatan balik Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
Hakim Pengawas Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
Juru sita Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
Kasus Posisi Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra memori kasasi Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
Kuasa hukum Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
Memori kasasi Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
Penetapan hakim Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat pertama Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
Perkara-perkara yang telah didaftarkan Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara yang belum diputus Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
Pro bono Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
Sitaan umum Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Upaya paksa Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan
Selengkapnya...