Minggu, 02 Oktober 2011

KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perkataan bahasa Latin, constitution yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarati HUkum atau prinsip. Di zaman modern, bahasa yang biasa di jadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah Inggris, Jerman, Perancis, Italia, dan Belanda. Untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfasung dan gerundgesetz seperti antara grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda.
Demikian pula Perancis antara Droit Constitutionel dan Loi Constitutionel. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedang yang kedua adalah undang – undang dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian kontitusi dalam arti undang – undang dasar, sebelum di paki istilah grondwet, di Belanda juga pernah dipakai staatregeling,. Namun, atas prakarsa gijbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813. Istilah grondwet di pakai untuk mengganti istilah staatregeling.

Herman Heller membagi konstitusi dalam 3 tingkatan, yaitu :
1. Konstitusi dalam pengertian social politik. Pada tingkat pertama ini, konstitusi dalam pengertian social politik. Mide – ide konstitusional dikembangkan karena memang mencerminkan keadaan social politik dalam masyarakat yang bersangkutan pada saat itu. Konstitusi pada tahap ini bukan di gambarkan sebagai kesepakatan – kesepakatan politik yang belum dituangkan dalam bentuk Hukum tertentu, melainkan tercerminkan dalam perilaku nyata dalam kehidupan kolektif warga mayarakat.;
2. Konstitusi dalam pengertian Hukum. Pada tahap kedua ini, konstitusi sudah diberi bentuk Hukum tertentu, sehingga perumusan normatifnya menuntut pemberlakuan yang dapat dipaksakan. Konstitusi dalam pengertian social politilk yang di lihat sebagai kenyataan tersebut di atas, dianggap harus berlaku dalam kenyataan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dapat dikenai ancaman sanksi yang pasti;
3. Konstitusi dalam pengertian Peraturan Tertulis. Pengertian yang terakhir ini merupakan tahap terakhir atau yang tertinggi dalam perkembangan pengertian rechtverfasung yang muncul sebagai akibat pengaruh aliran kodifikasi yang menghendaki agar berbagai norma Hukum dapat di tuliskan dalam naskah yang bersifat resmi. Tujuannya adalah untuk maksud mencapai kesatuan Hukum atau inifikasi Hukum (rechtnegheid), kesedehanaan Hukum (rechtvervoudiging), dan kepastian Hukum (rechtzekerheid).
Namun, menurut Hermann Heller, konstitusi tidak dapat dipersempit maknanya hanya sebagai undang – undang dasar atau konstitusi dalam arti yang tertulis sebagaimana yang laizim dipahami karena pengaruh aliran kodifikasi. Di samping undang – undang dasar yang tertulis, ada pula konstitusi yang tertulis yang hidup dalam kesadaran Hukum masyarakat.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Knp konstitusi menjadi objek utama kajian HTN..??