Minggu, 02 Oktober 2011

SUMBER TATA NEGARA

1.Pengertian Sumber Hukum
Apakah yang di maksud dengan sumber hukum? Dalam bahasa inggris sumber hukum tersebut source of law. Perkataan sumber hukum itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”,”landasan hukum”,atau pun “ paying hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat di anggap sah atau dapat di benarkan secara hukum. Sedangkan perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk pengertian tempat dari mana asal-mula suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Pasal 1 ketetapan MPR No.III/MPR/2000, di tentukan bahwa sumber hukum adalah sumber hukum yang di jadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, sumber hkum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis, sumber dasar nasional adalah (i) pancasila sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.(ii) Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Hans kelsen dalam bukunya” General theory of law and state “ sumber hukum ada 2 macam: costum and statute. Perbedaan mengenai penggunaan istilah sumber hukum ( sources of law ) dalm cara berpikir figh islam dalam penggunaannya menurut pengertian ilmu hukum pada umumnya. Perkataan sumber hukum di artikan secara berbeda sama sekali dengan perkataan atau pengertia yang biasa di pakai dalam ilmu hukum kontemporer. Sumber hukum dalam arti ilmu figh islam berarti “sumber rujukan”, tetapi di lain pihak kadang-kadang dapat di identikkan dengan pengertian metode penalaran hukum legal reasoning). Misalnya yang dianggap sumber hukum adalah (i) Al-Quran,(ii)As- Sunnah,(iii) Ijtihad atau inovasi dan invensi. Adapun sarjanah yang merumuskan kategori sumber hukum adalah (i)Al-Quran,(ii)Al-Hadits,(iii)Ijma, dan (iv)Qiyas. Dan adalagi yang merumuskan sumber hukum meliputi (i)Syariat yang di wahyukan(wahyu),(ii) Sunnah sebagai teladan Rasul, dan (iii)Akal dengan menggunakan metode berfikir tertentu.
Yang di anggap sebagai adillat al-ahkam itu ada 4: yaitu Al-Quran, As Suunah, Ijma, dan Qiyas. Baik Al-Quran maupun As-Sunnah sama-sama di sebut sebagai Adillat Al-ahkam dan sekaligus mashadir al-ahkam. Oleh karena itu, mashadir al-ahkam (sumber hukum) dapat di pahami dalam arti sumber hukum materil dalam konteks ilmu hukum kontemporer. Sedangkan adillat al-ahkam (dalil hukum) dapat di sebandingkan dengan pengertian sumber hukum formil.
Dalam hukum tata Negara Indonesia, sumber hukum adalah:
a.Undang-Undang dasar
b.Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan daerah
Pengertian yang kedua, jika di bandingkan dengan pengertian sumber hukum dalam ilmu piqih yang memperlakukan Qiyas atau analogi sebagai sumber hukum seperti di uraikan di atas, tentu jauhlah bedanya. Qiyas atau Analogi adalah metode berpikir, metode penalaran hkum (legal reasoning) yang di pakai untuk mendapatkan kesimpulan atas sesuatu fakta konkrit (concrete cases) yang di nilai dengan menggunakan standar norma hukum yang bersifat umum dan abstrak (general and abstkact norm).
Menurut John Alder, sumber-sumber konstitusi tersebut dapat di bedakan di bedakan menjadi 7 macam bentuk yang masing-masing dapat di uraikan sbb:
*The basic principle
*General political and moral values
*Strict law, (i)the laws enforced though the courts,(ii)the law and costum of faerlement
*convenstions of the constitution
*political practice
*the rules of the political parties
*international law
2.Sumber hukum tata Negara
Sumber hukum dapat di bedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum yang bersifat materil (souce of law in materil sense)
Sumber hukum formal mempunyai salah satu bentuk sbb:
a. Bentuk produk legislasi atau produk regulasi tertentu
b. Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak
c. Bentuk putusan hakim tertentu
d. Bentuk-bentuk keputusan administrative
Khusus dalam ilmu tata Negara pada umumnya, yang biasa di akui sebagai sumber hukum:
• Undang –Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
• Yurisprudensi peradilan
• Konvesi ketatanegaraan atau constitusional convenstions
• Hukum internasional tertentu
• Dokrin ilmu hukum tata Negara tertentu
Dalam kelima sumber tata Negara tersebut terdapat pengertian-pengertian yang berkenaan dengan, (i)nilai-nilai atau norma hukum yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis,(ii)kebiasaan-kebiasaan yang bersifat normative tertentu yang di akui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim,(iii)dokrin-dokrin
Ilmu pengetahuan hukum yang telah di akui sebagai ius comminis opinion doctorum di kalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang di akui umum.
Ada 7 macam sumber hukum tata Negara :
1. Konstitusi tidak tertulis
2. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
3. Peraturan perundang-undangan tertulis
4. Yurisprudensi peradilan
5. Konvensi ketatanegaraan
6. Dokrin ilmu hukum (ius comminis opinio doctorum)
7. Hukum internasional
3. contoh sumber hukum tata Negara Inggris
a.legislastion (enacted law )
sumber hukum pertama adalah peraturan perundang-undangan tertulis, termasuk acts parliament, peraturan tertulis yang di tetapkan oleh pemerintah, dan peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh lembaga-lembaga lainnya yang mendapat delegasi kewenangan regulasi dari parlemen.oleh karena inggris tidak memiliki naskah undang-undang dasar tertulis yang tersendiri, maka sejak dulu masih banyak undang-undang yang di sahkan oleh parlemen yang berhubungan dengan sistem penyelenggara pemerintah, mengenai hal yang paling penting antara lain:
1. Magma charka, yang di anugrahkan oleh raja john pada tahun 1215 di Runnymede kepada the nobles, dan di berbagai bentuknya dengan persetujuan parlemen inggris di konfirmasi oleh raja-raja berikutnya.
2. Petition of right, dokumen atau naskah lain yang juga di undangkan oleh parlemen inggris pada inggris era konstitusional berikutnya adalah petition of right pada 1628, yang di tuangkan dalam statute book pada bagian 3 car 1.
3. Bill of right and claim of right, di inggris yang menyetujui dengan bill of right and claim of right adalah house of lords dan sisa-sisa anggota parlemen yang terakhir pada masa Charles II pada tahun 1689 yanng selanjutnya di konfirmasi oleh parlemen yang terbentuk sesudah revolusi
4. The acts of settelement, bill of right and the acts of settelement tersbut menandai kemenangan parlemen atas tuntutan atau klaim raja untuk memerintah menurut prinsip hak prerogative yang bersifat mutlak.
5. Other statutes of constitusional imfortance, dalam beberapa tahu terakhir ini, terdapat pula undang-undang baru yang di sahkan antara tahun 1997 sampai dengan tahun 2000, misalnya dapat di kemukakan adaalah the Scotland act tahun 1998, the humans right act tahun 1998, and the house of lords act tahun 1999, serta undang-undang anti-terorisme atau the terrorism act tahun 2000.
b.judicial precedent (case law)
c.The common law
secara harfiah, yang di maksudkan dengan the common law adalah hukum kebiasaan yaitu terdiri atas the laws and customs yang sejak dulu kala di akui sebagai hkum oleh para hakim dalam mengadili suatu perkara tertentu yang di ajukan oleh mereka.
d.Interpretation of the statute law
pengadilan tidak berwenang untuk memutus dan menentukan keberlakuan undang-undang buatan parlemen artinya hakim di inggris tidak di perkenangkan melakukan pengujian konstitusionalitas atas undang-undang judicial review, pengadilan hanya berwenang menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang (judicial review on the legality of regulation).
4.sumber hukum primer,sekunder,tertier.
Pengertian sumber di sini lebih konkrit sifatnya, yaitu sumber fisik dari mana suatu norma hukum di kutip atau di ambil untuk di terapakan dalam menilai sesuatu fakta (feit).pengertian sumber dalam arti demikian pada umumnya di anggap penting, baik dalam dunia teori maupun praktik, untuk menjamin bahwa pengutipan norma dilakukan dengan benar.

Tidak ada komentar: