Minggu, 02 Oktober 2011

TUJUAN DAN HAKIKAT KONSTITUSI

Di kalangan para ahli Hukum, pada umumnya di pahami bahwa Hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekerheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepatutan (equlity), serta kewajaran (proportionality. Sedangkan, kepastian Hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketentraman. Sementara, kebergunaan di harapkan dapt menjamin bahwa semua nilai – nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah Hukum yang di anggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai Hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah : (i) keadilan, (ii) ketertiban, (iii)perwujudan nilai –nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh partai pendiri Negara (the founding father dan mothers).
Misalnya, 4 tujuan bernegara Indonesia adalah seperti yang termaktub dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan itu adalah (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (ii) memejukan kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa, (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia (berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sehubungan dengan itulah maka beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan Negara, yaitu Negara konstitusional, atau Negara berkonstitusi. Menurut J.Barents, ada 3 tujuan Negara yaitu (i) untuk memelihara ketertiban dan ketentraman, (ii) mempertahankan kekuasaan, dan (iii) mengurus hal – hal yang berkenaan dengan kepentingan – kepentingan umum. Sedangkan, Maurice Haurioe menyatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan Negara antara (i) ketertiban, (ii) kekuasaan (gezag), dan (iii) kebebasan (vrijheid).
Kebebasan individu warga Negara harus di jamin, tetapi kekuasaan Negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta tertib masyarakat dan bernegara. Ketertiban itu sebdiri terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif dan kebebasan warga Negara tetap tidak terganggu. Sementara itu. G.S Diponolo merumuskan tujuan konstitusi ke dalam lima kategori, yaitu (i) kekuasaan, (ii) perdamaian, keamanan, dan ketertiban, (iii) kemerdekaan, (iv) keadilan, serta (v) kesejahteraan dan kebahagiaan.

Tidak ada komentar: