Senin, 17 Oktober 2011

BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

BENTUK-BENTUK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. KEKERASAN FISIK

A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a.Cedera berat
b.Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c.Pingsan
d.Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.Kehilangan salah satu panca indera.
f.Mendapat cacat.
g.Menderita sakit lumpuh.
h.Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i.Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j.Kematian korban.

B.Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a.Cedera ringan
b.Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

C.Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Penjelasan:
Kekhususan dari RUU ini adalah menggabungkan dua jenis kategori tindak pidana dalam KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat. Oleh karena tujuan atau niat pelaku dalam tindak pidana tersebut tidak semata-mata untuk melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban tetapi lebih pada kehendak pelaku untuk mengontrol korban agar tetap di tempatkan dalam posisi subordinat (konteks kekerasan domestik). Jadi kekerasan fisik yang menjurus kepada melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban adalah alat atau sasaran antara untuk mencapai sasaran utamanya yakni mengontrol atau menempatkan korban pada posisi subordinat. Di luar kekhususan ini artinya tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang bukan dalam konteks kekerasan domestik tidak diatur dalam RUU ini tetapi masuk dalam pengaturan KUHP.

2. KEKERASAN PSIKIS:

A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a.Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b.Gangguan stress pasca trauma.
c.Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d.Depresi berat atau destruksi diri
e.Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f.Bunuh diri

B.Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a.Ketakutan dan perasaan terteror
b.Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c.Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d.Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e.Fobia atau depresi temporer
Penjelasan:
Untuk pembuktian kekerasan psikis harus didasarkan pada dua aspek secara terintegrasi, 1) tindakan yang diambil pelaku; 2) implikasi psikologis yang dialami korban. Diperlukan keterangan psikologis atau psikiatris yang tidak saja menyatakan kondisi psikologis korban tetapi juga uraian penyebabnya.
3. KEKERASAN SEKSUAL:

A. Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a.Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b.Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c.Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d.Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e.Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f.Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

B.Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C.Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Penjelasan:
Kata ‘pemaksaan hubungan seksual’ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa ‘pemaksaan hubungan seksual’ hanya dalam bentuk pemaksaan fisik semata (seperti harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), tetapi pemaksaaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (seperti dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun). Sehingga pembuktiannya tidak dibatasi hanya pada bukti-bukti bersifat fisik belaka, tetapi bisa juga dibuktikan melalui kondisi psikis yang dialami korban.
Tindakan-tindakan kekerasan seksual ini dalam dirinya sendiri (formil) merupakan tindakan kekerasan dengan atau tanpa melihat implikasinya. Implikasi itu sendiri harus nya dimasukkan sebagai unsure pemberat (hukuman). Imlikasi tersebut misalnya, rusaknya hymen, hamil, keguguran, terinfeksi Penyakit Menular Seksual (PMS), kecacatan, dll.
Selengkapnya...

Definisi hukum menurut beberapa pakar

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

4. Phillip S. James:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)

5. Wasis Sp.:
“Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”

6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Sutjipto Rahardjo
Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Selengkapnya...

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Selengkapnya...

Minggu, 16 Oktober 2011

Teori Politik Zaman Klasik

Teori Politik Socrates
1. Kepribadian politik Socrates sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR).
2. Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi.
3. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.

Teori Politik Plato
1. Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian:
1. Pikiran atau akal
2. Semangat/keberanian
3. Nafsu/keinginan berkuasa.
2. Idealisme Plato yang secara operasional meliputi:
1. Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik.
2. Pengertian matematik.
3. Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional.
4. Teori tentang negara ideal.
5. Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara.
6. Penggolongan dari kelas dalam negara.
7. Teori tentang keadilan dalam negara.
8. eori kekuasaan Plato.

Teori Politik Aristoteles
1. Teori politik yang bernuansa filsafat politik meliputi:
• Filsafat teoritis
• Filsafat praktek
• Filsafat produktif
2. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis).
3. Asal mula negara. Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota.
4. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi.
5. Bentuk pemerintahan negara menurut Aristoteles diklasifikasi atas:
- 3 bentuk pemerintah yang baik
- 3 bentuk pemerintah yang buruk.
6. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
7. Revolusi dapat dilihat dari faktor-faktor penyebab dan cara mencegahnya.
Selengkapnya...

Pengertian Teori Politik

Untuk dapat memahami teori politik secara spesifik, maka pada bahasan ini menempatkan metodologi politik sebagai dasar memahami teori politik dengan cara :
1. Proses pembentukan teori politik melalui pengamatan berbagai fenomena politik yang kemudian digeneralisasi secara empirik.
2. Mengemukakan sifat-sifat dari teori politik yang berdasarkan pada ciri struktural dan ciri substantif teori politik yang dapat menunjukkan sifat empirik.
3. Fungsi teori politik yang digunakan untuk membuat peramalan dan analisis di bidang politik.
4. Pengaktifan fungsi teori politik akan dapat menempatkan peranan teori politik dalam sistem politik dan hubungan di antara sistem politik.
Pembagian Teori Politik
Kegiatan Belajar 2 membahas tentang lingkup teori politik yang meliputi :
1. Teori politik valutional atau teori politik yang mengandung nilai meliputi:
1. Filsafat politik yang digunakan untuk mencari kebenaran dan kebijakan.
2. Teori politik sistematis yaitu merealisir norma-norma yang sudah ada dalam program-program politik.
2. Ideologi politik.
3. Teori politik non valutional atau teori politik yang tidak mengandung nilai.
Dan pada umumnya teori ini biasanya digunakan oleh penguasa yang status quo.

Hubungan Teori Politik dengan Ilmu Sosial lainnya
Kegiatan Belajar ini membahas hubungan teori politik dengan ilmuilmu sosial lainnya.
1. Hubungan teori politik dengan Sejarah
2. Hubungan teori politik dengan Filsafat
3. Hubungan teori politik dengan Antropologi
4. Hubungan teori politik dengan Sosiologi
5. Hubungan teori politik dengan Ekonomi.
Hubungan ini menunjukkan bahwa setiap ilmu pasti saling membutuhkan untuk dapat memecahkan masalah kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
Perkembangan Teori Politik
Kegiatan Belajar 4 ini membahas tentang perkembangan teori politik dilihat dari sudut pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Tradisional yang memfokuskan perkembangan teori politik dari sudut kelembagaan politik seperti:
• Sifat dari Undang-Undang Dasar
• Kedaulatan
• Kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal.
2. Pendekatan perilaku dalam perkembangan teori politik yang memfokuskan analisis pada prilaku pemegang lembaga.
3. Pendekatan Pasca Perilaku dalam teori politik yang dalam analisis politik menggunakan teori sistem politik dengan aliran struktural fungsional.
4. Pendekatan Marxis dan perkembangan teori politik yang dominan menganalisis konflik politik yang berdasarkan pada pertentangan kelas dan teori politik yang dikembangkan yaitu ekonomi - politik.
Selengkapnya...