Minggu, 02 Oktober 2011

DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA

A. NEGARA SEBAGAI OBJEK ILMU PENGETAHUAN
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep Negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, Negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan Negara sebagai objek kajiannya. Misalnya ilmu politik, ilmu hukum tata Negara, ilmu Negara, ilmu hukum kenegaraan, hukum adminidtrasi Negara, dan ilmu administrasi pemerintahan (public Administration), semuanya menjadikan Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Secara sederhana, oleh para sarjana sering di uraikan adanya 4 unsur pokok dalam setiap Negara :
1. A definite territory,
2. Population,
3. A Government, dan
4. Soverreignity.

B. IILMU HUKUM TATA NEGARA
1. Peristilahan
Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma – norma hukum yang mengatur hubungan antara subjerk hokum oramng atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud Negara atau bagian dari Negara. Dalam bahasa Perancis , Hukum Tata Negara di sebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris di sebut Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda dan Jerman, Hukum Tata Negara di sebut Staatrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah Verfassungsrecht (Hukum Tata Negara) sebagai lawan perkataan Verwaltungrecht (hokum administrasi Negara).
Di antara para ahli hukum, adapula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiaannya dari pada istilah hukum konstitusi. Hukum kontitusi di anggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang – undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang – undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (Verfasung) itu sendiri yang seakan – akan di identikkan dengan undang - undang dasar (gerundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, hukum konstitusi di pahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Di antara para ahli hukum, dapat di katakana tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi Hukum Tata Negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan – perbedaan itu sebagaian disebabkan oleh faktor – faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum itu sendiri, dan sebagian lagi dapat di sebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh Negara yang di jadikan objek penelitian oleh sarjana hukum itu masing – masing. Misalnya, di Negara – Negara yang menganat tradisi Common Law tentu berbeda dari apa yang dipraktikan di lingkungan Negara – Negara yang menganut tradisi Civil Law.
Setelah mempelajari rumusan – rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber, dapat di ketahui bahwa di antara para ahli tidak terdapat kesatuan pendapat mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam itu kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya :
a) Hukum Tata Negara itu adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hokum publik;
b) Definisi Hukum Tata Negara telah di kembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ Negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu tetapi mencakup pula persoalan – persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ – organ Negara itu dengan organ Negara ;
c) Hukum Tata Negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai Wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga adalah Lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang di sebut sebagai Verfassungsrecht (hokum konstitusi) dan sekaligus verfassungslehre (teori konstitusi);
d) Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari Negara dalam keadaan diam (Staat In Rust) maupun yang menpelajari dalam keadaan bergerak (Staat In Beweging).
Seperti halnya undang – undang, menurut Djokosoetono, konstitusi yang menjadi objek kajian hukum tata Negara materiel dan formil mempunyai tiga arti, yaitu dalam arti materiel, dalam arti formil, dan dalam arti naskah yang terdokementasi. Menurutnya, undang – undang dapat di lihat :
a) Dalam arti materiel, algemene verbindende voorchrifen;
b) Dala arti formil, yaitu bahwa undang – undang itu telah mendapat persetujuan (wilsovereen – stemming) bersama antara pemerintah dan DPR; dan
c) Dalam arti naskah hukum yang harus terdokumentasi (gedocumentteerd) dalam lembaran Negara supaya bersifat bewijsbaar atau dapat menjadi alat bukti dan stabil sebagai satu kesatuan rujukan.
Demikian pula konstitusi yang menjadi objek kajian Hukum Tata Negara juaga mempunyai tiga pengertian, yaitu :
a) Constitutie in materiele zin dikualifikasikan karena isinya (gequalificerd naar de maker), misalnya berisi jaminan jaminan hak asasi, bentuk Negara, dan fungsi – fungsi pemerintahan, dan sebagainya;
b) Constitutie in formele zen, dikualifikasikan kerana pembuatnya (gequalificerd naar de maker), misalnya oleh MPR;
c) Naskah Grondwet, sebagai geschereven document, misalnya harus di terbitkan dalm lembaran Negara, voor de bewijsbaarheid en voor de stabiliteit sebagai satu kesatuan rujukan, yaitu penting atau belangrijke staatkundige stukken.
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas – asas, prinsip – prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas Hukum Tata Negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan pengertian Hukum Positif. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di masing – masing Negara yang bersangkutan, adalah merupakan Hukum Tata Negara Positif. Sedangkan prinsip – prinsip teoritis yang berlaku umum atau universal di seluruh Negara tersebut adalah merupakan materi kajian Hukum Tata Negara Umum atau di sebut sebagai Hukum Tata Negara saja.
Kadang – kadang dalam istilahg Hukum Tata Negara Indonesia juga tercakup 2 (dua) pengertian, yaitu (i) Hukum Tata Negara Positif yang sedang berlaku dewasa ini, dan (ii) berbagai kajian mengenai Hukum Tata Negara Indonesia di masa lalu dan yang akan datang, meskipiun belum ataupun sudah tidak berlaku lagi sebagai norma Hukum Positif. Oleh karena itu, kita dapat membedakan pula antara Hukum Tata Negara sebagai ilmu Hukum (the scince of constitusional law)dan Hukum Tata Negara sebagai Hukum Positif (positive constitusional law). Jika hal ini di tambahkan kepada kedua unsur (vorm) dan isi (inhoud) seperti dikemukakan di atas, maka Hukum Tata Negara yang kita bahas di sini dapat di bedakan dalam tiga aspek yaitu :
a) Hukum Tata Negara Umum yang berisi asas – asas hokum yang bersifat universal;
b) Hukum Tata Negara yang berisi asas – asas yang berkembang dalam teori dan praktik di suatu Negara tertentu, seperti misalnya Indonesia;
c) Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai Hukum Positif di bidang ketatanegaraaan.
Hukum Tata Negara juga dapat di bedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu statis apabila Negara yang di jadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau dalam keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang bias disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit, sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala Negara sebagai objek kajiannya di telaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pergertian yang terakhir inilah yang biasa di sebut sebagai bidang ilmu Hukum Administrasi Negara (administrative law, verwaltungscrecht).
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu jenis Hukum yang tersendiri (als byzonder sort van recht) yang mempunyai objek penyelidikan Hukum, maka sistematika Hukum pada umumnya dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematika yang dibuat oleh Logemann dalam bukunya itu, di bagi sebagai berikut :
1) Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
a) Persoonsleer yaitu mengenai person dalam arti Hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggung jawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan – batasan dan wewenang;
b) Gebiersleer, yang menyangkut wilayah atau lingkungan di mana Hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok, dan benda;
2) Hukum Aministrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan – hubungan (leer der rechtbetrekkingen).
Dengan demikian, menurut J.H.A Logemann, dapat dikatakan bahwa ilmu Hukum Tata Negara itu mempelajari :
1) Susunan dari jabatan – jabatan;
2) Penunjukan mengenai pajabat – pejabat;
3) Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu;
4) Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan;
5) Batas wewenang dan tugas dari jabatan daerah dan orang – orang yang dikuasainya;
6) Hubungan antara jabatan;
7) Penggantian jabatan;
8) Hubungan antara jabatan dan pemegang jabatan.

Tidak ada komentar: